Menurutnya, hal tersebut perlu menjelaskan mengenai orang yang memerintahkan apabila terdapat orang yang memerintah, serta bentuk bukti yang diajukan.
“Ada dan bagaimana, dan ada siapa yang memerintahkan. Aparat negara siapa aparat negaranya, buktinya seperti apa, bagaimana pembuktiannya,” ujarnya.
Bagja juga lanjut menjelaskan mengenai empat kategori pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya. Soal kecurangan, Bagja menyebut dugaan TSM harus dapat dibuktikan dengan jelas dan tepat.
“Itu pembuktiannya harus clear, precise, jadi nggak boleh apa, ada misalnya dalam pelanggaran TSM di Bawaslu, kalau nggak salah Perbawaslu Nomor 7 atau Nomor 8 tentang Pelanggaran TSM, misalnya kuantifikasinya 50 persen,” katanya. (*/rom)
















