AGAM/BUKITTINGGI

Bapenda Adakan Bimtek Pendataan PBB-P2, Hasilkan Data Subjek dan Objek Pajak yang Akurat

2
×

Bapenda Adakan Bimtek Pendataan PBB-P2, Hasilkan Data Subjek dan Objek Pajak yang Akurat

Sebarkan artikel ini
BIMBINGAN TEKNIS—Bapenda) Kabupaten Agam menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pendataan PBB-P2, Selasa (27/2).

AGAM, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), Selasa (27/2).

Kepala Bapenda Agam, Endrimelson, SKom, MSi menyampaikan, sosialisasi dan bimtek pendataan PBB-P2 ini berangkat dari sejumlah masalah yang telah diinventarisir.

“Setidaknya ada empat masalah yang umum dialami sejumlah daerah ihwal pendataan PBB-P2,” sebutnya.

Adapun masalah-ma­salah itu lanjutnya, pertama data subjek dan objek pajak yang tidak valid karena belum pernah diperbaharui secara massif.

Kedua, peta blok PBB-P2 yang diperoleh dari KPP Pratama Bukitinggi tidak memiliki georeferensi yang lengkap.

Ketiga, Zona Nilai Ta­nah (ZNT) yang belum di­muktahirkan dan berdampak pada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga kesulitan dalam menentukan harga pasar dalam penetapan BPHTB.

“Terakhir, adanya se­jumlah permasalahan non teknis yang menambah daftar persoalan panjang perpajakan di daerah,” ucapnya.

Untuk itu katanya, persoalan pendataan objek dan subjek pajak ini harus diselesaikan secepatnya. Karena, merupakan kunci keberhasilan pengelolaan pajak daerah, khususnya PBB-P2.

Baca Juga  Kabupaten Agam Ikuti Penandatanganan Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

“Sehingga sosialisasi dan bimtek ini sangat penting dilakukan. Esensinya, data yang akurat akan memudahkan pemungutan dan penentuan potensi target pajak daerah,” bebernya.

Ditambahkan, sosialisasi dan bimtek tersebut diikuti petugas pendataan, wali jorong, wali nagari di tiga kecamatan sasaran yakni Tilatang Kamang, Ampek Angkek dan Baso.

Sementara itu, Bupati Agam melalui Asisten III, Drs Asril mengharapkan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) dapat menghasilkan data subjek dan objek pajak yang akurat.

Selain data yang akurat, dinas terkait dapat menemukan solusi terbaik dalam penyelesaian piutang PBB-P2 yang menjadi beban keuangan Pemerintah Kabupaten Agam.

Dikatakan, saat ini PBB-P2 sepenuhnya dikelola oleh Pemkab Agam. Artinya, seluruh rangkaian proses pengelolaannya merupakan domain daerah, yang meliputi pendaftaran, pendataan, penilaian, penerbitan SPPT, pembayaran, pelaporan, penagihan, dan sebagainya.

“Namun, sejak Kementerian Keuangan RI menyerahkan pengelolaan PBB-P2 ke Pemkab Agam dari tahun 2014 yang lalu, berbagai persoalan turut mengiringinya, terutama pada tahapan pendataan objek dan subjek pajak,” ujarnya.

Baca Juga  Pemko Teken MoU Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah

Persoalan pendataan objek dan subjek pajak ini lanjutnya, harus diselesaikan secepatnya karena merupakan kunci keberhasilan pengelolaan PBB-P2.

“Esensinya data yang akurat akan memudahkan untuk pemungutan dan penentuan potensi target pajak daerah,” katanya.

Pada tahun 2024 ini lanjutnya, target PBB-P2  sebesar 16 miliar rupiah. Berdasarkan pengalaman, target tersebut tidak akan terpenuhi seluruhnya apabila Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masih rendah dan data objek pajak yang belum sinkron dengan subjek pajak.

“Semoga melalui kegiatan ini, akan terbentuk sebuah pemikiran bersama di antara kita, bahwa pengelolaan PBB P2 di Kabupaten Agam harus makin ditingkatkan. Salah satunya dengan membenahi proses pendataan objek dan subjeknya,” papar bupati.

Terakhir, bupati berharap camat, wali nagari beserta jajaran, serta masyarakat umum, untuk memberikan dukungan dan partisipasi demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pendataan di lapangan nantinya. (pry)