BERITA UTAMA

5 Bulan Buron, Pelaku Perusakan Rumah Ditangkap di Banten

0
×

5 Bulan Buron, Pelaku Perusakan Rumah Ditangkap di Banten

Sebarkan artikel ini
RUSAK RUMAH— Pelaku RE (35) yang terlibat kasus perusakan rumah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padangpariaman di Provinsi Banten.

PDG.PARIAMAN, METRO–Lima bulan lebih melarikan diri, satu pelaku yang terlibat peruakan rumah semi permanen secara berama-sama di Korong Kampung Jambak, Nagari Sunur Barat, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya ditangkap.

Namun, penangkapan terhadap pelaku berinisial RE (35) tidak lah mudah. Pasalnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpariaman harus melakukan perburuan hingga ke Pulau Jawa dan meringkus pelaku di kawasan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tan­gerang, Provinsi Banten.

Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pelaku ditangkap berda­sarkan LP/B/114/X/2023 pada  tanggal 12 Oktober 2023 terkait perkara perusakan rumah semi permanen secara bersama-sama.

“Pelaku diduga terlibat dalam pengrusakan bangunan semi permanen milik Zandi Hendra seba­gaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 KUHP,” kata AKBP Faisol, Selasa (27/2).

Penangkapan itu, kata AKBP Faisol, setelah Tim Satreskrim melakukan pe­nyelidikan terhadap pelaku RE, sehingga keberadaannya berhasil diketahui di daerah Kabupaten Tan­gerang, Banten.

“Pada hari Selasa (20/2) lalu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpariaman berangkat menuju Tangerang via jalur uda­ra. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku RE. Pada Rabu (21/2), posisi RE diketahui berada di Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang Ko­ta Jakarta Pusat,” ujar AKBP Faisol.

Menurut AKBP Faisol, tim bergerak ke lokasi itu, tapi pelaku ternyata telah berpindah. Setelah dilakukan perburuan, pelaku ba­ru bisa ditangkap di Cikupa Tangerang. Ia diduga kuat terlibat pengrusakan dengan temannya berinisial R yang sudah dibekuk terlebih dahulu.

“Pada saat ditangkap, RE tidak mengakui perbuatannya dan terus berdalih hingga melakukan sedikit perlawanan terhadap petugas. Pelaku mengaku hanya berada di TKP dan tidak ikut serta melakukan pe­ngerusakan tersebut. Namun untuk kepentingan pe­meriksaan, ia kami aman­kan terlebih dahulu, saat ini sudah berada di Polres Padangpariaman,” tuturnya. (ozi)