“Mengenai isi gugatan itu di antaranya, uang Yosua sebesar Rp200 juta dicuri. Kita sudah minta juga tidak ada jawaban sampai hari ini, ada juga pencurian pemberian dari Kapolri yaitu pin emas itu berharga bagi keluarganya. Tapi ketika diminta mereka saling tuding, oleh karena itu supaya tegas jawabannya diminta untuk datang pada persidangan,” pungkasnya lebih lanjut.
Komarudin melanjutkan dengan menekankan bahwa kerugian yang diderita kliennya, yakni keluarga Brigadir J terhitung mencapai Rp7,5 miliar, yang merupakan kerugian materiil.
“Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam sidang perdata perdana di PN Jaksel, tidak ada satu pun dari tergugat yang hadir. Padahal, semua tergugat telah diberikan surat panggilan oleh PN Jaksel dan surat tersebut telah diterima oleh orang yang tinggal di rumah atau bekerja di kantor mereka. Hanya tergugat Richard Eliezer yang tidak menerima surat dari PN Jaksel, karena alamat yang dituju tidak ada yang mengenal yang bersangkutan. (jpg)
