JAKARTA, METRO–Upaya mencari keadilan atas terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa dibilang belum belum usai. Belum lama ini pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J kembali mengajukan gugatan perdata.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengajukan gugatan perdata sebesar Rp7,5 miliar terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Kapolri, Menteri Keuangan, dan Presiden RI atas kematian Yosua.
“Dia (Yosua) itu polisi aktif, apabila pensiun sampai usia 53 atau 58 tahun, maka dia memiliki masa bakti 30 tahun lagi. Dan itu ada hak 30 tahun lagi mendapatkan gaji dari negara,” ujar Ketua Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, pada Selasa (27/2).
Kamaruddin menyatakan bahwa dalam daftar tergugat terdapat lima pelaku utama pembunuhan berencana, Negara Republik Indonesia melalui Kapolri, satu Presiden, dan dua Menteri Keuangan yang ikut tergugat.
Menurutnya, keluarga menggugat karena merasa dirugikan oleh kehilangan Brigadir J yang tewas akibat dibunuh oleh para terpidana. Ia menguraikan bahwa gugatan perdata diajukan terkait kematian Brigadir J karena hingga saat ini harta milik korban belum dikembalikan.
