Lebih lanjut, Fajar mengatakan jika penetapan perolehan hasil suara KPU pada 20 Maret, maka tim capres-cawapres diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan sengketa pemilu ke MK. Berdasar ketentuan, MK hanya memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk memutus sengketa itu.
“Anggaplah tanggal 20 mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti 20 21 22 langsung diregistrasi langsung sidang. 14 hari (kerja) setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus,” tegas Fajar.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat nasional dilaksanakan sejak Kamis 22 Februari dan berakhir pada 20 Maret 2024. Sementara, rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dilakukan sejak 15 Februari hingga 2 Maret 2024 mendatang.
“Sekarang ini sedang berjalan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ucap Hasyim.
Dia mengatakan rekapitulasi rapat pleno terbuka di pemilu luar negeri dilaksanakan oleh PPLN sejak 15 sampai 22 Februari 2024. Ia menyebut prosesnya sudah hampir selesai.
“Di 128 PPLN, hanya satu yang kita tunda dulu, yaitu di Kuala Lumpur karena rekomendasi Bawaslu untuk membatalkan hasil pemungutan suara. Sudah kita siapkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Hasyim.
Hasim menambahkan, kabupaten/kota melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dijadwalkan 17 Februari sampai 5 Maret 2024. Kemudian, di tingkat provinsi dilaksanakan sejak 19 Februari sampai 10 Maret 2024. (jpg)
















