“Jadi, apapun alasannya kita harus beralih ke SIPD-RI, untuk keseragaman satu Indonesia. Ke depan apupun bentuk pola keuangan daerah, itu ada di SPID-RI,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang pihaknya himpun, sejumlah daerah di Sumatera Barat sudah terlebih dahulu menggunakan aplikasi ini secara full. Seperti, Mentawai, Solok, Padang Panjang, Pasaman, Payakumbuh dan seterusnya.
“Informasi yang kami dapatkan bahwa tidak ada kendala selama pelaksanaan penatausahaan keuangan menggunakan SIPD-RI ini. Untuk itu, kenapa kita di Agam tidak melakukan hal yang sama,” katanya.
Untuk itu sambungnya, pada saatnya nanti saat penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan daerah pada akhir tahun ini telah menggunakan SIPD-RI.
“Dalam implementasi SIPD-RI ini yang jadi ujung tombak adalah OPD. Makanya, akhir 2023 sudah kami ingatkan. Maka kami berharap, bendahara OPD dan operator yang ditunjuk dapat benar-benar memahami sistem kerja aplikasi ini,” ujarnya. (pry)
