BERITA UTAMA

Hasil Real Count KPU Data Masuk 77,34 Persen, Prabowo-Gibran Unggul 58, 84 Pesen, Menang di 36 Provinsi dan Luar Negeri

1
×

Hasil Real Count KPU Data Masuk 77,34 Persen, Prabowo-Gibran Unggul 58, 84 Pesen, Menang di 36 Provinsi dan Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
REAL COUNT— Hasil pemantauan real count KPU.

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masih terus membarui hasil perhitungan suara atau real count Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Hasilnya, pasa­ngan Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran masih unggul jauh dari dua pesaingnya.

Terbaru, KPU memba­rui datanya pada pukul 21.00 WIB, Senin (26/2) melalui situs resminya, pemilu2024.kpu.go.id dengan progres data yang masuk telah mencapai 77,34 persen. Progres terse­but diketahui berdasarkan suara masuk dari 634.407 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS.

Prabowo-Gibran tercatat mengumpulkan 74. 949.497 suara atau 58,84 persen. Sementara, Anies-Cak Imin sebanyak 31.146. 713 suara atau 24,45 pesen, sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya men­dapatkan 21.276.318 suara atau 16,7 persen.

Baca Juga  Wujudkan Percepatan Pembangunan, DPD RI Dorong Pemda Promosi Potensi Daerah

Dengan jumlah suara tersebut, paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin unggul sementara di 2 pro­vinsi yaitu Aceh dan Su­matra Barat, dengan perolehan suara lebih dari 20 persen di 19 provinsi.

Adapun pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran mendapat suara terbanyak di 36 provinsi plus luar negeri dan meraih lebih dari 20 persen suara di 38 provinsi. Pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud belum unggul di provinsi mana pun dan mengoleksi lebih dari 20 persen suara di 8 provinsi.

Baca Juga  Oknum PNS Cabuli Bocah 7 Tahun di Kabupaten Pasaman, Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa dan Bakal

Sebagai informasi, hasil yang ada barulah perolehan sementara yang bersumber dari publikasi Form Model C Hasil yang diunggah ke sistem KPU RI. Hasil penghitungan suara di TPS diunggah dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Hasil penghitungan su­ara dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun nantinya rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapannya dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Ka­bupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (*)