SIJUNJUNG, METRO–Sebanyak 13 ribu pelajar di Kabupaten Sijunjung masih belum melakukan perekaman e-KTP jelang perhelatan Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Dukcapil Sijunjung akan memaksimalkan pelayanan untuk menuntaskan perekaman. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sijunjung, Febrizal Anshori. “Data sementara sekitar 13 ribu pelajar yang akan melakukan perekaman e-KTP menjelang Pilkada nanti. Jumlah ini bisa bertambah nantinya dan kita akan terus update,” tuturnya.
Dikatakan, proses perekaman ditargetkan selesai menjelang Pilkada. “Pasca pelaksanaan Pemilu, kita sudah menggelar rapat dengan pihak terkait untuk membahas ini. Kita berharap para pelajar yang merupakan pemilih pemula ini sudah termasuk ke dalam DPT pada Pilkada nanti,” terang Kadis Dukcapil.
Pihaknya akan fokus pada pelayanan hingga turun ke nagari dan sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman. “Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman agar jangan menunda-nunda, karena sering terjadi pengurusan administrasi ini di saat hanya ada kebutuhan saja, sehingga itu menjadi penyebab terjadinya penumpukkan dan antrian di pelayanan dinas Dukcapil,” ungkap Febrizal Anshori.
Disampaikannya, perekaman data e-KTP memang harus dilakukan secara langsung. “Kalau perekaman harus secara langsung di dinas atau di saat kita turun ke nagari dan kecamatan, berbeda dengan pengurusan dokumen kependudukan yang lainnya,” sebutnya.
Sedangkan untuk pengajuan pengurusan administrasi kependudukan secara online, Febrizal Anshori menjelaskan bahwa masyarakat bisa melakukan dimana saja, tanpa harus datang ke dinas.
“Dulu untuk pengurusan dokumen kependudukan ini membutuhkan waktu yang lama, bahkan bisa sampai satu minggu. Sesuai visi-misi bupati terkait pelayanan, kita mengupayakan yang sebelumnya penanganan secara manual sekarang bisa secara online dan elektronik. Tujuannya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal dokumen kependudukan ini,” jelasnya.
Meski demikian, lanjutnya, pengurusan secara online melalui aplikasi Pesona Dukcapil juga membutuhkan waktu. “Kita menargetkan satu dokumen per jam. Jika misalnya satu orang mengurus tiga dokumen seperti KK, surat pindah, akte kelahiran dan sebagainya otomatis akan membutuhkan waktu sekitar tiga jam, karena satu dokumen per jam,” paparnya.
“Ketentuan tersebut berlaku sepanjang persyaratan pemohon lengkap serta tidak ada gangguan pada jaringan,” katanya menambahkan.
Pihaknya mengatakan yang menjadi kendala hingga saat ini adalah masih kurangnya pemahaman dari masyarakat terkait mekanisme pengurusan kependudukan kepada masyarakat.
“Ini kuncinya sosialisasi dan peran aktif semua pihak hingga ke tingkat nagari. Jadi paradigma masyarakat selama ini bahwa, pengurusan dokumen kependudukan itu sulit, ribet dan butuh biaya yang mahal tidak lagi benar. Karena sistim dan kebijakannya dari pemerintah sudah banyak berubah, terutama di Kabupaten Sijunjung,” tambahnya. (ndo)






