POLITIKA

Tidak Dapat Izin Libur Memilih, PSU di TPS 08 Manggopoh hanya 85 dari 198 Pemilih

1
×

Tidak Dapat Izin Libur Memilih, PSU di TPS 08 Manggopoh hanya 85 dari 198 Pemilih

Sebarkan artikel ini
PEMUNGUTAN SUARA— Anggota KPPS TPS 08 Manggopoh melakukan penghitungan suara pada PSU, Sabtu (24/2).

AGAM, METRO–Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, Sabtu (24/2). Namun pada PSU ini, hanya 85 dari 198 pemilih yang memberikan hak pilihnya.

“Partisipasi pemilih di TPS itu hanya 42,92 persen,” kata Ketua KPU Agam Herman Susilo di Lubuk Basung.

Ia mengatakan saat pemilihan 14 Februari 2024 sebanyak 145 dari 198 DPT memberikan hak pilih atau 64,23 persen.

Berkurangnya partisipasi saat PSU di TPS 08 Manggopoh akibat berbagai faktor diantaranya pemilih tidak mendapat izin libur saat PSU.

“Saat hari pemilihan 14 Februari 2024, mereka dapat libur karena agenda nasional dan saat ini tidak dapat libur,” katanya.

Baca Juga  Targetkan Partisipasi Pemilih Meningkat, KPU akan Berikan Reward Nagari dengan Partisipasi Pemilih Tertinggi

Ia mengakui, KPU Agam telah melakukan berbagai upaya agar partisipasi pemilih pada PSU meningkat.

Upaya tersebut berupa memberikan surat pemberitahuan memilih diberikan KPPS tiga hari sebelum pelaksanaan PSU, pemberitahuan pelaksanaan PSU rumah ke rumah.

Setelah itu mengajak masyarakat hadir memberikan hak saat PSU menggunakan mobil Diskominfo Agam, memberitahukan kepada jamaah Shalat Jumat.

“Upaya telah maksimal kita lakukan, namun partisipasi belum maksimal,” katanya.

Ia mengatakan pelaksanaan PSU di TPS 08 Manggopoh karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih meski tak ada di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

Baca Juga  PSU DPD RI, Karateka Senior Sumbar Firdaus Ilyas ajak Coblos Leonardy Harmainy

PSU di TPS 08 Manggopoh digelar untuk tiga pemilihan yakni, presiden, wakil presiden, DPR RI dan DPD RI.

PSU ini diadakan setelah KPU Agam menerima rekomendasi dari Bawaslu Agam. Ini berdasarkan temuan pengawas TPS menemukan adanya masyara­kat di TPS tersebut yang men­coblos, walaupun tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

“PSU ini diadakan usai KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu Agam akibat adanya masyarakat mencoblos walau tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb,” katanya. (pry)