Dijelaskan Ipda Yanti, berdasarkan pengakuan korban terungkap fakta bahwa pelaku telah mencabuli korban pada bulan November tahun 2023 dan bulan Februari tahun ini. Agar kejahatannya tidak diketahui, pelaku dengan kejam mengancam korban tidak akan memberinya makan serta uang jajan jika mengatakan apa yang dialaminya tersebut ke orang lain.
“Selain itu, pelaku juga mengancam bahwa akan memulangkannya ke ibunya. Setelah mendengar pengakuan dari anaknya tersebut, ibu korban langsung melaporkan perkara tersebut ke Polresta Padang, agar pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatannya,” jelasnya.
Ipda Yanti menuturkan, pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Pinang Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang tanpa perlawanan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta untuk proses hukum selanjutnya.
“Pelaku melanggar rumusan pasal 81 Ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (brm)
