METRO PADANG

Ayah Duda Biadab! Putri Kandung Sendiri Diperkosa, Ancam Tak Diberi Makan dan Uang Jajan

1
×

Ayah Duda Biadab! Putri Kandung Sendiri Diperkosa, Ancam Tak Diberi Makan dan Uang Jajan

Sebarkan artikel ini
AYAH CABUL— Pelaku Darmansyah (47) yang tega mencabuli putri kandungnya sebanyak dua kali ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METRO–Perbuatan pria paruh baya yang berstatus duda bernama Darmansyah (47) sangatlah biadab. Pasal­nya, ia tega memperkosa putri kandungnya sendiri sebanyak dua kali di dalam rumah kontrakannya di Kampung Pinang, Kelurahan Lambung Bukit, Ke­camatan Pauh.

Parahnya lagi, usai memperkosa korban berinisial RRP (13) yang masih duduk di bangku SMP, Darmansyah mengancam korban tidak diberi makan dan uang jajan kalau nekat menceritakan aksi pemerkosaan yang dialaminya kepada orang lain.

Namun, perbuatan bejat ayah duda itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakannya kepada ibu kandungnya. Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melapor ke Polresta Padang hingga ayah bejat itu ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya, Minggu, (11/2) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, kedua orang tua korban sudah bercerai sejak 2018 lalu, dan korban tinggal bersama ayahnya di Pa­dang. Kasus ini baru terungkap ketika korban berinisial RRP (13) libur sekolah dan pergi ke rumah ibu kandungnya.

Baca Juga  Badan Pemenangan Prabowo-Sandi sudah Dikukuhkan Pengurus, Siapkan Program dan Strategi

“Saat libur sekolah beberapa waktu lalu korban pergi ke rumah orang tua perempuan, dan ibu korban melihat korban sering melamun, lalu setelah ditanya kenapa, korban menceritakan bahwa dia sudah dua kali dicabuli oleh sang ayah,” katanya.

Dijelaskan Ipda Yanti, berdasarkan pengakuan korban terungkap fakta bahwa pelaku telah mencabuli korban pada bulan November tahun 2023 dan bulan Februari tahun ini. Agar kejahatannya tidak diketahui, pelaku dengan kejam mengancam korban tidak akan memberinya makan serta uang jajan jika mengatakan apa yang dialaminya tersebut ke orang lain.

Baca Juga  Musrenbang Kecamatan, Wako Padang Berharap Lahirkan Perencanaan Pembangunan Terbaik

“Selain itu, pelaku juga mengancam bahwa akan memulangkannya ke ibunya. Setelah mendengar pengakuan dari anaknya tersebut, ibu korban langsung melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pa­dang, agar pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatannya,” jelasnya.

Ipda Yanti menuturkan, pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Pinang Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang tanpa perlawanan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta untuk proses hukum selanjutnya.

“Pelaku melanggar rumusan pasal 81 Ayat (1), (2),(3) Jo Pasal  76 D UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (brm)