BERITA UTAMA

2 Pemain Sabu Diamankan di Agam dan Pasbar

0
×

2 Pemain Sabu Diamankan di Agam dan Pasbar

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, METRO – Satres Narkoba Polres Pasaman mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua Kabupaten berbeda. Keduanya, tersangka MF (28), warga Kapundung, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasbar dan HD (25), warga Padang Cakur, Jorong Pasar Ba/wan, Nagari Bawan, Keca/matan Ampek Nagari, Agam.
Dari tangan MF disita barang bukti sebanyak dua paket sabu. Sedangkan dari tangan pelaku HD, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 10 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat lebih kurang 23 gram.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengatakan, dua tersangka yang ditangkap personelnya itu merupakan pelaku narkoba jenis sabu.
“Kita mendapatkan informasi bahwa ada pelaku narkoba yang membawa narkoba jenis sabu melintasi Kabupaten Pasaman. Mendapat informasi tersebut, pihak kita langsung bergerak dan menangkap MF di Lubuksikaping, Pasaman,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni menambahkan, penangkapan MF terjadi pada, Jumat (15/2) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman parkiran BRI unit Lubuksikaping.
”Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket yang dibungkus tisu dan diselipkan pelaku di dalam helm. 1 paket berukuran sedang, dan 1 paket lagi berukuran kecil,” katanya.
Tidak hanya sampai di situ saja, personel Satnarkoba Polres Pasaman melakukan pengembangan terhadap tersangka MF. Dari keterangan MF, ada rekannya yang berdomisili di Kabupaten Agam yang juga memiliki narkoba jenis sabu tersebut.
”Mendapatkan informasi, kita langsung bergerak ke Agam. Ternyata memang benar, informasi yang diberikan MF ke kita valid. Kita mengamankan tersangka HD di rumahnya yang terletak di Padang Cakur Jorong Pasar Bawan, Jumat sekitar pukul 22.30 WIB,” terang Kasat Narkoba.
Dia mengatakan, barang bukti narkoba jenis sabu itu diamankan dari dalam kamar pelaku HD yang disimpan di dalam kotak plastik.
“Untuk tersangka HD dan barang buktinya telah kita bawa ke Polres Agam guna proses hukum selanjutnya,” kata Roni. (cr6)

Baca Juga  Pembukaan MTQ Nasional ke-28 Sarat Budaya Minangkabau, “Syahadat Mengangkat Harkat”