PADANGPANJANG, METRO – Kasus dugaan pengeroyokan santri SMA Pondok Pesantren Modern Nurul Ikhlas, Kecamatan X Koto, Tanahdatar, Robby (16) memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Padangpanjang menetapkan 17 orang santri dari 19 yang diperiksa sebagai tersangka.
”17 santri telah kita tetapkan jadi tersangka. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1, 2 jo Pasal 76 C Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA). Tersangka yang merupakan anak di bawah umur tidak ditahan,” sebut Kanit Resum Polres Padangpanjang, Ipda Awal, Minggu (17/2) siang.
Menurutnya, sebelum perkara digelar, penyidik telah melakukan prarekonstruksi kasus di tempat kejadian perkara (TKP). Kasus kekerasan santri terjadi berulang kali. Kekerasan dilakukan di Asrama Musa 8 di lingkungan Ponpes Nurul Ikhlas. Dari hasil perkara yang digelar, penyidik menyimpulkan tersangka tidak dapat ditahan.
”Pelaku merupakan anak di bawah umur. Penyidik memutuskan untuk diversi atau bisa kita sebut penyelesaian perkara di luar pengadilan. Kesimpulan ini, penyidik mengacu pada UUPA),” sebut Kanit Awal.
Berdasarkan UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Awal menjelaskan peristiwa kekerasan terhadap salah seorang santri berawal pada Kamis (14/2), sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian kembali terulang, Jumat (15/2) dan Minggu (17/2) lalu.
Dijelaskannya, perkara tersebut ditangani secara khusus oleh penyidik PPA Polres Padangpanjang. Sejauh penanganan perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan 19 orang santri dan sejumlah saksi saksi.
”Tidak hanya itu kita juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban. Kita telah amankan sepasang sepatu bot dan potongan gagang sapu sebagai alat kekerasan,” sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Kalbert Jonaidi menyebutkan, 17 santri dengan rentang usia 15 sampai 16 tahun tersebut saat ini diamankan di Polres Panjang dan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Selasa (12/2) paman dari santri korban pemukulan melapor ke Polsek X Koto atas kasus kekerasan yang menimpa keponakannya sehingga tidak sadarkan diri dan dirawat di RSUP M Jamil Padang.
Diduga korban mengambil barang milik santri lain tanpa izin sehingga menimbulkan kejengkelan para santri. Polisi telah memanggil 19 santri untuk dimintai keterangan namun setelah dilakukan prarekonstruksi, belum didapat bagaimana peran dua santri lainnya dalam peristiwa itu. (rmd)