“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih hingga melakukan perbuatan terlarang tersebut di sebuah penginapan yang ada di Kota Payakumbuh pada Mei 2023 silam sekira pukul 13.00 WIB,”ungkap AKP Doni.
Berawal dari sana menurut AKP Doni perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban hamil dan membuat pihak keluraga korban “berang” hingga melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.
“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (uus)
