“Untuk TPS tiga ditemukan perbedaan antara daftar hadir pemilih yang berjumlah 164 orang, sementara surat suara Presiden dan wakil Presiden yang digunakan sebanyak 165 buah, hal ini karena kemungkinan terselip oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS tersebut, dan surat suara itu tidak ada ditandatangani oleh ketua KPPS,” katanya.
Satria Putra menjelaskan pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu persoalan di kedua TPS ini telah diselesaikan oleh KPPS bersama Pengawas TPS, dan saksi dari partai politik, namun Bawaslu tetap merekomendasikan harus dilaksanakan pemungutan suara ulang pada kedua TPS tersebut.
“Pemungutan suara ulang untuk TPS satu Kelurahan Belakang Balok hanya untuk pemilihan anggota DPR-R1, sementara di TPS tiga untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden,” katanya.
Satria Putra menambahkan, untuk logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini telah dipersiapkan, dan anggota KPPS akan kembali membagikan surat C Pemberitahuan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen, dimana untuk TPS satu sebanyak 270 pemilih, dan di TPS tiga sebanyak 237 pemilih.
“Pemungutan Suara Ulang (PSU) pelaksanaannya sama dengan Pemilu sebelumnya, dengan tenggat waktu pemilihan pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB, dan diharapkan kepada pemilih untuk kembali menyalurkan hak pilihnya, sehingga PSU dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (pry)
















