PDG. PARIAMAN, METRO–Pelaksanaan pemilihan umum legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) yang baru saja berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 baru-baru ini, agaknya menyisakan sejumlah catatan penting. Salah satunya nihilnya laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kalangan ASN yang ada di lingkungan Pemkab Padangpariaman.
“Memang hingga detik ini kita sama sekali belum ada menerima terkait laporan atau pengaduan tentang pelanggaran pemilu seperti melanggar netralitas sebagai ASN atau sejenisnya,” terang Sekdakab Padangpariaman, Rudi R. Rilis, kemarin.
Lebih jauh Rudi R. Rilis menambahkan, perihal nihilnya laporan pelanggaran yang dilakukan oleh kalangan ASN di lingkungan Pemkab Padangpariaman pada pemilu kali ini itu sekaligus menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran para ASN dalam mematuhi ketentuan maupun rambu-rambu peraturan perundangan yang ada.
“Kondisi ini memang sedikit berbeda dengan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu, di mana saat itu kita sempat memberikan sanksi sedang kepada ASN yang ketahuan melakukan pelanggaran karena menunjukkan keberpihakannya pada calon tertentu,” terangnya.
Rudi R. Rilis menambahkan nihilnya laporan pelanggaran yang dilakukan jajaran ASN pada pemilu serentak tahun ini juga berarti bahwa berbagai arahan yang dilakukan selama ini benar-benar diindahkan oleh para ASN, sehingga mereka memilih sikap untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi pesta demokrasi atau pemilu serentak yang berlangsung pada tanggal 14 Februari lalu.
“Seperti diketahui, dalam berbagai kesempatan kita dari jajaran Pemkab Padangpariaman, termasuk Bupati dan Wakil Bupati juga sering menyampaikan arahan kepada para ASN, agar mereka bisa bersikap lebih hati-hati dalam menjaga netralitasnya sebagai ASN. Sebab, seperti diketahui sikap netralitas sudah merupakan harga mati bagi seorang ASN atau aparatur pemerintahan.
Juga tidak kalah pentingnya, sebagai ASN yang baik, seorang ASN juga diharuskan untuk selalu meningkatkan kapasitas dirinya masing-masing. Termasuk diantaranya membekali dirinya dengan kemampuan shoft skill, yaitu meliputi sikap atau tingkah laku, adab loyalitas maupun sikap profesionalisme sebagai seorang ASN. “Jadi penilaian kompetensi atau kinerja ASN itu tidak hanya terbatas pada skill atau keahlian yang mereka miliki saja, melainkan juga adaaspek penting lainnya yang harus menjadi perhatian utama bagi seorang ASN,” imbuhnya.
Juga tidak kalah pentingnya seorang ASN sebut mantan Camat Enam Lingkung ini juga diharuskan agar bisa membangun jejaring sosial hingga terbangunnya hubungan kemitraan yang baik dengan berbagai pihak. Karena disadari, terbinanya hubungan kemitraan yang baik dengan berbagai pihak, itu juga akan sangat menunjang pencapaian hasil atau kinerja mereka sebagai ASN.
“Itu artinya ke depan kita tidak lagi mendengar adanya ASN yang anti kritik, melainkan harus mampu membuka ruang seluas-luasnya hingga terbangunnya hubungan komunikasi dua arah, antara pihak pemerintah dengan masyarakat yang membutuhkan pelayanan optimal dalam berbagai varian kehidupan mereka,” tegasnya.
Begitu pula seiring semakin majunya perkembangan era tekhnologi informasi dewasa ini juga menuntut pada ASN agar benar-benar melek tekhnologi, sekaligus harus mampu memamfaatkan kemajuan dan keunggulan tekhnologi yang ada guna menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam arti lebih luas. (efa)






