METRO SUMBAR

KPU Beri Pemahaman Laporan Dana Kampanye

0
×

KPU Beri Pemahaman Laporan Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini
BIMBINGAN TEKNIS— Ketua KPU Padang Panjang, Puliandri membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Hotel Rangkayo Basa, Selasa (20/2).

PDG, PANJANG, METRO–Komisi Pemilihan U­mum Umum (KPU) Kota Padang Panjang gelar Bim­bingan Teknis (Bimtek) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Hotel Rangkayo Basa, Selasa (20/2).

Dibuka Ketua KPU Pa­dang Panjang, Puliandri, kegiatan ini turut dihadiri segenap komisioner dan jajaran staf KPU, perwa­kilan Polres, Kejari, Bawaslu, Dinas Kominfo dan LO partai politik se-Padang Panjang. Menghadirkan narasumber, Uliya, S.E, Ak, CA, M.Ak yang merupakan auditor independen pemilu.

Puliandri menyebutkan, bimtek ini penting di­selenggarakan karena penyusunan LPPDK adalah salah satu rangkaian tugas dari setiap parpol peserta pemilu yang mesti dituntaskan setelah tahapan pemilu berlangsung. “Bim­tek ini diselenggarakan agar peserta pemilu memahami aturan dan petunjuk teknis pelaporan dana kampanye secara baik serta sanksi apabila melanggar ketentuan,” jelasnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Padang Panjang, Dewi Aurora menjelaskan, penyampaian LPPDK telah diatur dalam petunjuk teknis pe­ngelolaan dana kampanye melalui Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

“Pada 22 Februari atau 7 hari sebelum LPPDK di­sampaikan KPU kepada Kan­tor Akuntan Publik (KAP), maka parpol peserta pemilu harus melakukan proses entry data di aplikasi Sikadeka,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk mengantisipasi parpol agar tidak kebingungan dan tidak terlambat dalam me­nyampaikan LPPDK tersebut, maka pihaknya me­nyelenggarakan bimtek ini.

Uliya dalam presentasinya menjelaskan tentang petunjuk teknis pelaporan dana kampanye untuk partai politik, calon anggota DPD RI dan pasangan calon presiden. Lengkap de­ngan regulasi yang memayunginya, termasuk ancaman berupa sanksi bagi peserta pemilu yang tidak mematuhi tahapan pelaporan ini.

“Jika parpol peserta pemilu tidak melaporkan LPPDK pada batas waktu yang ditentukan, maka sesuai dengan Pasal 118 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.” jelasnya.

Uliya menambahkan, penyusunan LPPDK ini menjadi vital karena me­rangkum laporan dana kampanye yang telah dilaporkan pada tahapan sebe­lumnya. Mulai dana awal, dana sumbangan hingga berujung pada pelaporan pengeluaran dana tersebut untuk kampanye masing-masing peserta pemilu 2024.

“Di sini menjadi pen­ting untuk menjadi perhatian bersama, karena potensial terjadi penyampaian laporan fiktif. Perlu diingat bahwa penyampaian laporan fiktif dana kampanye akan menjadi masalah baru dengan ancaman pasal pidana. Karena saat ini sudah sangat mudah bagi auditor untuk memverifikasi kebenarannya,” katanya mengingatkan. (rmd)