Kesalahan itu beragam, seperti absen daftar pemilih yang tidak sinkron dengan jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilih atau pemilih yang lupa membubuhkan tanda tangan serta saat penghitungan suara ada kesalahan untuk penjumlahan, tidak sinkron jumlah suara sah di formulir C1 dan C salinan.
“Ada juga kesalahan dalam penulisan yang seharusnya menggunakan huruf kapital di formulir C1 dan C salinan, termasuk juga salah menginput jumlah pemilih, atau terbalik antara jumlah pemilih laki-laki dan perempuan, serta berbagai bentuk kesalahan lainnya,” kata Ruzi Haryadi.
Menurutnya secara umum untuk kesalahan yang sifatnya tidak sengaja, masih bisa diperbaiki atau ditoleransi dengan adanya kesepakatan antara, panitia pemungutan suara (PPS), saksi partai politik, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang kemudian dirubah sesuai dengan aturan.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 di tingkat kecamatan saat ini terus berlangsung pada tiga kecamatan se-Kota Bukittinggi.
Ruzi Haryadi menambahkan, Bawaslu Kota Bukittinggi beserta jajaran terus memaksimalkan pengawasan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
“Apabila ditemukan kesalahan fatal lagi yang dilakukan KPPS, besar kemungkinan nanti juga akan diusulkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Namun demikian semoga saja hal itu tidak terjadi dan kami berharap semua lancar,”pungkasnya. (pry)
















