Dari keterangan pelaku SK, dikatakan AKBP Agung, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua orang temannya masing-masing berinisial AR dan UL di area perkebunan blok C10A divisi B PT Agrowiratama yang berada di Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur.
“Dari keterangan pelaku SK, tim langsung melakukan pengembangan terkait kasus ini, selanjutnya memburu pelaku lainnya. Beberapa jam setelah diamankannya pelaku SK, tim bmeringkus pelaku AR, yang saat itu sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor hendak menuju rumahnya,” terangnya.
Sementara, AKP Zulfikar menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini, mengakibatkan kerugian atas hasil panen buah kelapa sawit di area perkebunan PT Agrowiratama sebanyak 1.060 Kg.
“Dari hasil interogasi petugas terhadap kedua pelaku, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Tim masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya. Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (end)

















