Jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon masih bisa berubah seiring data yang masuk. Data tersebut merupakan hasil penghitungan suara di TPS yang direkam atau didokumentasikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui aplikasi Sirekap.
Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (jpg)
