“Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Kemudian, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,” ucap Lolly.
Lolly juga menjelaskan, alasan digelarnya PSL dan PSS, karena sejumlah faktor seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya.
“Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga saat ini KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS,” tegas Lolly. (jpg)
Laman 2 dari 2
