BERITA UTAMA

Pengedar Nekat Tanam Ganja di Pot Bunga, Polisi Temukan 23 Batang

0
×

Pengedar Nekat Tanam Ganja di Pot Bunga, Polisi Temukan 23 Batang

Sebarkan artikel ini
TANAM GANJA— Pelaku Eko (24) yang kedapatan menanam ganja di rumahnya ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Solok.

SOLOK, METRO–Tim Opsnal Satresnar­koba Polres Solok meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pe­nge­dar ganja di jalan Jo­rong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Selasa (21/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Parahnya, dari penangkapan pengedar bernama Eko (24), petugas tidak hanya menemukan ganja dalam bentuk paket yang siap jual. Namun, petugas dibuat kaget lantaran menemukan puluhan pohon ganja di belakang rumah pelaku yang ditanam da­lam pot bunga.

Kapolres Solok, AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengungkapkan, pe­nangkapan terhadap pelaku Eko berawal dari adanya laporan masyarakat yang sudah resah dengan maraknya peredaran ganja di wilayah tersebut.

Baca Juga  3 Truk dan Bus Tranex Tabrakan Beruntun, Sopir Truk Bermuatan Besi Terjepit

“Mendapat laporan itu, tim langsung melakukan pe­nyelidikan dan terung­kaplah dalang dari peredaran ganja di sana adalah pe­laku Eko. Tim kemudian me­ngintai gerak-gerik pelaku untuk memastikan pelaku memiliki dan menyimpan ganja,” kata Iptu Oon, Rabu (21/2).

Dijelaskan Iptu Oon, setelah cukup bukti, pada malam itu petugas melihat pelaku Eko sedang berada di tepi jalan Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam. Saat itu juga, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

“Jadi, waktu kami tang­ kap di pinggir jalan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang ditemukan di saku pelaku,” ungkap Iptu Oon.

Baca Juga  Banjir Bandang Terjang Permukiman Penduduk di Malalak, Satu Orang Hilang, Ratusan Warga Dievakuasi, Aksen Jalan Terputus, Rumah Tertimbun Lumpur

Tak puas hanya menemukan ganja satu paket, kata Iptu Oon, petugas melakukan penggeleda­han di rumah pelaku di Jo­rong Padang Laweh, Nagari Sungai Nanam. Benar saja, di rumah pelaku juga ditemukan kembali barang bukti berupa 23 batang ganja.

“Tanaman ganja tersebut ditanam di dalam pot di atas tanah belakang rumah pelaku. Seluruh ba­rang bukti tersebut langsung disita oleh petugas disaksikan oleh masyara­kat setempat. Pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tukas Iptu Oon. (vko)