Bahkan menurutnya, juga sudah sering dilakukan peÂnindakan dengan meÂnyita barang-barang milik PKL tersebut, namun maÂsih ada PKL yang tidak meÂngikuti aturan tersebut.
Barang-barang milik PKL-PKL tersebut diangkut petugas Satpol PP ke truk Dalmas, selanjutnya diÂbawa ke Mako Satpol PP, di jalan Tan Malaka.
Rozaldi juga mengÂimÂbau kepada masyarakat unÂtuk tidak berjualan di atas fasilitas umum (faÂsum), karena tidak dibeÂnarÂkan oleh peraturan yang berlaku di Kota PaÂdang.
“Penertiban akan terus dilakukan dalam rangka menjadikan Kota Padang yang indah, diharapakan para PKL mematuhi aturan sesuai dengan yang telah diatur di dalam Perda 11 tahun 2005,” tutup Rozaldi. (brm)




















