SAWAHAN, METRO —Lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya di sekitar jalan Sawahan, dan jalan Aru Indah, Kecamatan Lubuk Begalung, ditertibkan petugas Satpol PP Kota Padang, Rabu (21/2) siang.
Lapak-lapak pedagang tersebut ditertibkan karena diduga menyalahi peraturan yang berlaku di Kota Padang, yang sebelumnya telah diperingatkan oleh petugas.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan lapak-lapak tersebut sengaja ditinggal pemiliknya setelah berjualan pada malam hari. Padahal, menurutnya, petugas telah mengingatkan bahwa di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk berjualan, apalagi sengaja meninggalkan lapak-lapak di lokasi badan jalan.
“Di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk berjualan yang menempati fasilitas umum seperti di badan jalan, kita sudah melakukan peringatan kepada pemilik-pemilik lapak yang sudah berkali-kali, tetapi tidak diindahkan,” kata Rozaldi.
Bahkan menurutnya, juga sudah sering dilakukan penindakan dengan menyita barang-barang milik PKL tersebut, namun masih ada PKL yang tidak mengikuti aturan tersebut.
Barang-barang milik PKL-PKL tersebut diangkut petugas Satpol PP ke truk Dalmas, selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP, di jalan Tan Malaka.
Rozaldi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berjualan di atas fasilitas umum (fasum), karena tidak dibenarkan oleh peraturan yang berlaku di Kota Padang.
“Penertiban akan terus dilakukan dalam rangka menjadikan Kota Padang yang indah, diharapakan para PKL mematuhi aturan sesuai dengan yang telah diatur di dalam Perda 11 tahun 2005,” tutup Rozaldi. (brm)






