METRO PADANG

Lapak PKL di Sawahan dan Aru Indah Ditertibkan

1
×

Lapak PKL di Sawahan dan Aru Indah Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN LAPAK PEDAGANG— Personel Satpol PP Kota Padang menertibkan para PKL yang masih berjualan di atas fasum dan melanggar aturan di sekitar jalan Sawahan, dan jalan Aru Indah, Kecamatan Lubuk Begalung, Rabu (21/2) siang.

SAWAHAN, METRO —Lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya di sekitar jalan Sawahan, dan jalan Aru Indah, Kecamatan Lubuk Begalung, ditertibkan petugas Satpol PP Kota Padang, Rabu (21/2) siang.

Lapak-lapak pedagang ter­sebut ditertibkan karena diduga menyalahi peraturan yang ber­laku di Kota Padang, yang se­be­lum­nya telah diperingatkan oleh petugas.

Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan la­pak-lapak tersebut sengaja ditinggal pemiliknya se­telah berjualan pada ma­lam hari. Padahal, menu­rut­nya, petugas telah me­ng­ingatkan bahwa di lokasi tersebut tidak dibenarkan un­tuk berjualan, apalagi se­ngaja meninggalkan la­pak-lapak di lokasi badan jalan.

Baca Juga  Longsor Jalan Padang-Solok, PT Semen Padang Kirim Alat Berat dan Relawan

“Di lokasi tersebut tidak dibenarkan untuk berjua­lan yang menempati fasi­li­tas umum seperti di badan jalan, kita sudah melakukan peringatan ke­pada pemilik-pemilik lapak yang sudah berkali-kali, tetapi tidak diin­dahkan,” kata Rozaldi.

Bahkan menurutnya, juga sudah sering dilakukan pe­nindakan dengan me­nyita barang-barang milik PKL tersebut, namun ma­sih ada PKL yang tidak me­ngikuti aturan tersebut.

Barang-barang milik PKL-PKL tersebut diangkut petugas Satpol PP ke truk Dalmas, selanjutnya di­bawa ke Mako Satpol PP, di jalan Tan Malaka.

Baca Juga  Reses Anggota DPRD Padang Iskandar, Guru TPA, Pengurus TPQ dan TQA Keluhkan Persoalan Insentif

Rozaldi juga meng­im­bau kepada masyarakat un­tuk tidak berjualan di atas fasilitas umum (fa­sum), karena tidak dibe­nar­kan oleh peraturan yang berlaku di Kota Pa­dang.

“Penertiban akan terus dilakukan dalam rangka menjadikan Kota Padang yang indah, diharapakan para PKL mematuhi aturan sesuai dengan yang telah diatur di dalam Perda 11 tahun 2005,” tutup Rozaldi. (brm)