Dia mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, harus ada pertanggungjawaban di akhir masa jabatan. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan.
“Kita tidak menginginkan pada akhir masa jabatan masih ada tugas dan kewajiban yang tercecer. Perlu strategi bagaimana bisa mengoptimalkan penggunaan waktu yang sangat terbatas ini, “ katanya.
Supardi mengatakan, Bimtek Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru mengusung tema Implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 dan Sukseskan Kinerja DPRD Periode Tahun 2019-2024.
“Dengan adanya Bimtek untuk Pimpinan dan Anggota diharapkan bisa menjadi panduan dalam pembahasan dan merancang pembentukan Perda,” katanya.
Rektor Institut Agama Islam (IAI) Lukman Edi, Dr.H. Ngurah Syahrial dalam sambutannya mengatakan apresiasi terhadap DPRD Provinsi Sumatera Barat karena telah menjalin kerjasama dengan Universitas terkait Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi sumatera barat.
“Sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa DPRD adalah Unsur Penyelenggara Daerah , setiap anggota mempunyai hak Merancang dan menyampaikan Peraturan daerah “ ungkap Ngurah.(hsb)
