PDG.PARIAMAN, METRO–Guru mengaji yang juga imam masjid di Nagari Koto Dalam, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padangpariaman, yang ditangkap atas kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia enam tahun ternyata gegara kecanduan menonton film porno.
Pelaku berinsial R (48) melancarkan aksi bejatnya itu kepada korban Bunga (nama samaran-red), di dalam kamar masjid hingga berkali-kali. Modusnya, R memancing korban dengan permen kopiko lalu memberikannya uang jajan Rp 2 ribu rupiah.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pelaku memang selalu menjadi imam di masjid tersebut dan berstatus duda. Kasus tindak asusila ini terungkap usai keluarga korban melihat keanehan pada korban yang berusia enam tahun dua bulan.
“Setelah mendengar cerita dari korban, keluarga korban dibuat kaget. Mereka tidak menyangka korban yang dikenal taat bergama melakukan perbuatan bejat seperti itu. Keluarga korban pun kemudian memberanikan diri melapor ke Polres,” kata AKBP Faisol didampingi Wakapolres Kompol Armijon, Kasi Humas AKP Desri Koto, Kasat Reskrim, Iptu AA Reggy, saat konferensi pers, Selasa (20/24).
Dijelaskan AKBP Faisol, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangpariaman langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti hingga pelaku ditangkap.
“Jadi, hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku kecanduan nonton film porno. Sehingga pelaku tidak kuasa menahan hawa nafsunya lalu dilampiaskanlah kepada korban,” ungkap AKBP Faisol.
AKBP Faisol menuturkan,, pelaku R mencabuli korban di dalam kamar masjid di Nagari Koto Dalam. Bahkan, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak enam kali di tempat yang sama.
“Pelaku sudah pernah berkeluarga juga, istrinya sudah meninggal. Pelaku memanggil korban dengan memperlihatkan permen dan dibujuk uang Rp 2 ribu. Korban ditarik ke dalam kamar masjid, kemudian dilakukan pencabulan terhadap korban,” ujar Kapolres AKBP Faisol.
Ditegaskan AKBP Faisol, atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan minimal 5 tahun.
“Kepada masyarakat, kami mengingatkan agar para orang tua waspada dan melindungi anak-anaknya yang masih di bawah umur agar tidak menjadi korban yang berikutnya. Karena kejahatan pencabulan bisa saja terjadi kepada siapa pun maka kita harus terus waspada,” tutupnya. (ozi)






