Dalam sidang itu JPU mengklaim ada kerugian negara Rp 731 juta dalam pembangunan gedung Tambud yang mangkrak itu, namun hal itu tidak terbukti dalam persidangan.
Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022 yang berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 31 miliar.
Dalam pengerjaannya, beberapa penyimpangan ditemukan, seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.
Di mana pelaksana yang seharusnya adalah menggunakan produk lokal dengan dana pengadaan barang yang lebih rendah dengan kualitas produk yang sama. Selain itu, kejari Padang juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap pelelangan dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat itu.
Akibatnya, proyek yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat tersebut menjadi mangkrak dan akhirnya menjadi proyek terbengkalai hingga saat ini. Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen.
Sementara, pembayarannya sudah dicairkan untuk pengerjaan pembangunan gedung tersebut sebesar 28 persen atau senilai Rp. 8 miliar. Dari perkembangan kasus, akhirnya ditemukan kerugian negara Rp 731 juta, lalu penyidik menetapkan kontraktor Alkadri Suhendra sebagai tersangka beberapa waktu lalu. (brm)
















