PADANG, METRO–Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Alkadri Suhendra dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, Selasa (20/2).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa dinyatakan bebas,” kata hakim ketua sidang Akhmad Fazrinnoor, didampingi dua hakim anggota, Emria dan Tumpak Tinambunan saat membacakan putusan.
Alkadri yang mendatangi ruang sidang dengan kursi roda tersebut tampak terisak haru dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Selain Al kadri, pengunjung sidang yang mayoritas keluarga terdakwa tersebut juga bersyukur atas vonis bebas yang telah diputuskan.
Penasihat hukum terdakwa, dari kantor Kreasi Law Firm, Yohannas Permana mengatakan bahwa pihaknya menerima putusan terhadap kliennya tersebut. Bahkan, dari fakta persidangan, kliennya memang pantas divonis bebas.
“Dari fakta persidangan terungkap klien saya tidak bersalah. Malahan terungkap, klien saya telah membayar kelebihan bayar Rp 1 miliar lebih,” jelas Yohannas.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Padang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun.
Dalam sidang itu JPU mengklaim ada kerugian negara Rp 731 juta dalam pembangunan gedung Tambud yang mangkrak itu, namun hal itu tidak terbukti dalam persidangan.
Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022 yang berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 31 miliar.
Dalam pengerjaannya, beberapa penyimpangan ditemukan, seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.
Di mana pelaksana yang seharusnya adalah menggunakan produk lokal dengan dana pengadaan barang yang lebih rendah dengan kualitas produk yang sama. Selain itu, kejari Padang juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap pelelangan dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat itu.
Akibatnya, proyek yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat tersebut menjadi mangkrak dan akhirnya menjadi proyek terbengkalai hingga saat ini. Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen.
Sementara, pembayarannya sudah dicairkan untuk pengerjaan pembangunan gedung tersebut sebesar 28 persen atau senilai Rp. 8 miliar. Dari perkembangan kasus, akhirnya ditemukan kerugian negara Rp 731 juta, lalu penyidik menetapkan kontraktor Alkadri Suhendra sebagai tersangka beberapa waktu lalu. (brm)






