Dijelaskannya, proses rekapitulasi berjalan dengan PPK dibantu PPS membacakan formulir hasil perhitungan suara di setiap TPS. Rekapitulasi dilakukan secara berurutan dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Saksi serta pengawas dipersilakan untuk mencocokkan dengan rekapan mereka. Nanti akan dicocokkan kembali dengan data dan foto pada Sirekap. Setelah selesai rekapan semua kelurahan, PPS Kecamatan akan bergabung kembali dengan satu panel untuk merekap hasil perhitungan suara seluruh kelurahan di PPT.
“Alhamdulillah sejauh ini proses berjalan lancar. Rata-rata proses rekapitulasi satu TPS memakan waktu sekitar satu sampai dua jam. Outputnya Formulir Model D Hasil Kecamatan yang akan ditandatangani saksi dan PPK. PPK akan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai,” ungkapnya. (rmd)




















