PADANG, METRO–Program dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Wakil Gubernur (Wagub) Audy Joinaldy telah berhasil memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan.
Di mana, program dan kegiatan penyelamatan lingkungan hidup yang telah direalisasikan selama ini, telah berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca, pelestarian lingkungan hidup serta penanggulangan dan penanganan perubahan iklim (Climate Change).
Atas keberhasilan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) memberikan penghargaan dan apresiasi dengan menggelontorkan dana Results Based Payment (RBP) Reducing Emmisions From Deforestation And Forest Degredation (REDD+) senilai $3.587.043 USD atau sekitar Rp 53 Milliar kepada Pemprov Sumbar.
Dana tersebut berasal dari Green Climate Fund yang disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) KLHK-RI untuk melaksanakan program-program pelestarian lingkungan hidup serta pengendalian perubahan iklim.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah merasa bersyukur atas pengakuan serta reward yang diberikan KLHK RI terhadap kerja keras Pemprov Sumbar, dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup dari ancaman krisis iklim tersebut.
“Alhamdulillah, upaya kita di Sumbar dalam pengurangan emisi membuahkan hasil lewat penerimaan danah hibah sebesar Rp53 miliar. Masyarakat harus menyadari dan memahami pentingnya pengurangan emisi dan pelestarian lingkungan ini,” ujar Mahyeldi, saat menghadiri kegiatan Outlook Fiskal tahun 2024 di Kantor Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumbar, Jumat (16/2).
Menurut Mahyeldi, dana hibah tersebut akan digunakan untuk melaksanakan program rehabilitasi hutan lahan, serta mengoptimalkan program pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat yang bermukim didalam maupun di sekitar kawasan hutan lewat program Perhutanan Sosial (PS). “Pemprov Sumbar akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyegerakan pemanfaatan dana hibah tersebut,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Sumbar, Syukriah HG, menekankan, penyaluran hibah perlu diimplementasikan secara tepat melalui pelaksanaan program-program yang terus mendukung tercapainya target nol emisi karbon pada 2060.
“Inisiatif pembangunan rendah karbon itu sangat penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia memiliki ketahanan terhadap dampak perubahan iklim. Ini sangat penting bagi kelangsungan hidup generasi kita ke depan,” ujar Syukriah.
Ia menjelaskan, penyaluran dana hibah tersebut, bagian dari kebijakan utama pemerintah dalam upaya mengurangi emisi serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan. “Oleh karena itu, kita memang perlu menyegerakan program-program, sehingga upaya pengurangan emisi karbon ke depannya akan semakin lebih baik,” ucapnya.
Tingkatkan Penyerapan Emisi Karbon
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Yozarwardi Usama Putra mengatakan, dana hibah senilai Rp53 milliar tersebut, akan difokuskan untuk melaksanakan program Rehabilitasi Hutan Lahan (RHL) serta memperkuat jalannya program Perhutanan Sosial.
“Pengalokasian dana tersebut bagi pelaksanaan program RHL serta perhutanan sosial, sesuai komitmen kita untuk meningkatkan penyerapan emisi gas rumah kaca lewat program rehabilitasi serta pelestarian hutan,” ujarnya.
Yozarwardi menjelaskan, program perhutanan sosial adalah program yang tepat untuk menjaga kelestarian hutan, sembari meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
Hal itu sesuai kenyataan bahwa dari total 1.159 nagari yang ada di seluruh Sumbar, 950 nagari atau 81.97 persen di antaranya berada di dalam atau sekitar kawasan hutan yang kelestariannya perlu dijaga demi masa depan peradaban.
“Hingga penghujung tahun 2023 lalu, Pemprov Sumbar lewat Dinas Kehutanan telah membentuk 205 unit Kelompok Perhutanan Sosial. Program ini telah dirasakan manfaatnya oleh 175.892 Kepala Keluarga (KK),” ungkap Yozarwardi.
Ia menerangkan, lewat program Perhutanan Sosial, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Perhutanan Sosial, diberikan akses secara legal untuk mengelola dan menggarap lahan yang berada di dalam maupun di sekitaran kawasan hutan.
















