Dijelaskan Iptu Reggy, menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polres Padangpariaman melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah keterangan saksi-saksi sekaligus bukti. Bahkan, terhadap korban juga dilakukan visum untuk pembuktian dugaan pencabulan yang dialaminya.
“Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Iptu Reggy.
Ditegaskan Iptu Reggy, setelah diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku ia mengakui atas perbuatannya dan menurut keterangan pelaku ia sudah 10 kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Padang ariaman guna proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan adanya korban lain dari kebejatan pelaku,” tutupnya. (ozi)
