SIJUNJUNG, METRO–Tak kapok meski sudah keluar masuk penjara, soerang pria residivis kembali diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kamang Baru Sijunjung atas kasus pencurian mobil pikal L300. Ia berhasil ditangkap di tempat pesembunyiannya di Jorong Kunangan, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Saat ditangkap, pelaku berinisial AK (39) yang sudah lima kali masuk penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkoba ini, tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas menemukan mobil L300 hasil curiannya di Kecamatan Kamang Baru.
Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrudin melalui Staf Humas Polres Sijunjung, Bripka Yudi Satria menjelaskan pelaku merupakan warga Jorong Tarantang, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
“Proses penangkapan berawal dari informasi keberadaan pelaku telah diketahui pada Jumat, (16/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat penangkapan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu set kunci T yang digunakan untuk merusak kunci pintu mobil L-300,” kata Bripka Yudi saat dihubungi Minggu, (18/2).
Dijelaskan Bripka Yudi, ditangkapnya pelaku AK berdasarkan hasil penyelidikan dari jajaran Polsek Kamang Baru setelah adanya laporan dari korban yang mengaku kehilangan mobil pikal L300 miliknya saat terparkir di depan rumahnya.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama AK. Kemudian Kapolsek Kamang Baru memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut,” ujarnya.
Bripka Yudi menuturkan, pelaku AK merupakan spesialis curanmor yang sudah melancarkan aksinya di beberapa lokasi berbeda. Untuk itu, tim saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti hasil curiannya yang lain.
“Tim masih mengembangkan tiha TKP curanmor lainnya. Dua di Kecamatan Kamang Baru dan satu di Kecamatan Tanjung Gadang. Bahkan pelaku juga ada melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Dharmasraya,” tutupnya. (ndo)






