“Mereka meminta kami mengosongkan rumah. Tetapi saya menolak, dan meminta preman-preman ini bertemu langsung dengan pengacaranya sebelum mengosongkan rumah,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Ika Maya Agustina mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya, dan membuat laporan polisi ke Polresta Padang atas kasus yang dialaminya tersebut.
“Kami meminta Polisi dapat menangkap pelaku kekerasan dan pengrusakan rumah kami. Yang jelas Indonesia negara hukum, bukan negara hukum rimba,” ujarnya.
Selain dirinya, akibat kejadian itu, anak Ika Maya Agustina masih yang duduk di bangku SMP mengalami trauma dan tidak mau pulang ke rumah yang di tempatinya saat ini.
“Anak kami mengalami trauma. Mentalnya terguncang akibat masalah ini. Kami juga tidak ada niat menempati rumah secara gratis sesuai yang di tuduhkan. Kami ingin memiliki rumah ini dengan kredit KPR. Karena sertifikatnya belum ada saat itu, maka kredit KPR tidak bisa dilakukan. Sekarang sertifikat sudah ada, tiba – tiba harga rumah di naikan menjadi 550 juta rupiah. Tentu kami tidak terima,” jelasnya.
Salah seorang warga perumahan Pondok Indah, Balai Baru, Kuranji, Padang yang tidak ingin disebutkan namanya menambahkan, permasalahan ini menimpa seluruh penghuni Komplek Pondok Indah, Balai Baru, Kuranji, Padang.
“Sekitar 26 rumah bermasalah di sini. Ada yang mau saat diusir, dan seperti kami. Tetap bertahan walau di usir. Yang jelas, kami tinggal di sini tidak secara gratis, tetapi ingin kredit melalui Bank, tetapi sertifikat rumah saat itu belum ada,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina membenarkan adanya laporan polisi yang viral di medsos tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban di rumahnya, di perumahan Pondok Indah, Balai Baru, Kuranji, Padang.
“Polresta Padang telah menirima laporan polisi perihal dugaan tindak pidana penganiayaan. Oleh karena itu, pada saat ini kami sedang melakukan pemeriksan terhadap saksi – saksi,” ucapnya. (brm)
