Penghitungan suara dilakukan di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi lalu tingkat pusat. KPU memiliki waktu maksimal hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara berjenjang tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%.
Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapÂres tersebut. Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meÂraih minimal 20% suara di 20 provinsi.
Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres. Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, daÂri 20 provinsi itu memperoleh minimal 20% suara. (*)













