JAKARTA, METRO–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Group). KPK mendalami pengadaan korupsi pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di PT Sigma Cipta Caraka.
Materi pemeriksaan itu didalami penyidik KPK kepada Andreuw TH. A.F. selaku Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka Januari 2014-Desember 2017 dan Nurhayati pihak dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO. Kedua saksi itu diperiksa di gedung merah putih KPK, Jakarta, Kamis (15/2) kemarin.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan pihak-pihak yang terlibat aktif ikut serta dalam pengadaan server dan storage sistem baik yang ada di internal PT SCC maupun pihak swasta,” kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/2).
KPK sebelumnya menyatakan membuka penyidikan baru, kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka anak usaha dari PT Telkom (Telkom Group) tahun 2017-2022. KPK menduga, ada kerja sama yang dilakukan PT SCC.
“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017-2022,” ucap Ali Fikri, Kamis (1/2).
KPK menduga, PT SCC melakukan pengadaan fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.
“Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar,” ujar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu mengungkapkan, dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.
KPK tak memungkiri, telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan ini. Namun, lembaga antirasuah belum bisa mengungkap identitas, serta konstruksi perkara tersebut.
“Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan Tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup,” ujar Ali.
KPK memastikan, akan menginformasikannya ke publik, setelah akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” pungkas Ali. (jpg)






