“Sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk melakukan perekaman KTP-el bagi anak yang sudah berumur 16-17 tahun. Hal ini dilakukan agar para pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu ini,” jelasnya.
Selain untuk pemilu, KTP-el juga digunakan untuk mendapatkan berbagai pelayanan publik penting lainnya. Seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, beasiswa, pembukaan rekening bank dan sebagainya.
“Selain pelayanan adminduk, kami juga hadir untuk membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang dalam melakukan verifikasi data Daftar Pemilih Khusus (DPK) jika dibutuhkan,” timpal Kepala Bidang PIAK dan PD Disdukcapil, Windo A. Rezzo, S.Kom, M.Si. (rmd)
















