POLITIKA

Ketua KPU: 2.325 TPS Salah Catat Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

2
×

Ketua KPU: 2.325 TPS Salah Catat Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menjawab pertanyaan wartawan usai Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 di Gedung KPU RI.

JAKARTA, METRO–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari me­nyebutkan ada sebanyak 2.325 Tempat Pemungutan Sua­ra (TPS) yang mengalami salah kon­versi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

“Yang jelas sudah kami pantau dan termonitor itu tadi ada di 2.325 tps,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, (15/2).

Kendati demikian, KPU belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat. Menurutnya, kesalahan atau ketidaktepatan konversi dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.

Oleh karena itu, sambung Hasyim, hasil penghitungan suara yang salah di 2.325 TPS sudah teridentifikasi oleh sis­tem. KPU juga sudah meminta agar petugas kelompok pe­nye­leng­gara pemungutan suara (kp­ps) melakukan koreksi terha­dap konversi yang salah.

Baca Juga  Bawaslu Sumbar Siap Awasi Netralitas ASN dan Aparatur Negara

“Supaya pemindaiannya itu jelas dan terbaca sebagaimana tertulis di dalam formulir,” jelasnya.

Hasyim menjelaskan, Formulir Model C1-Plano diunggah oleh petugas kpps menggu­na­kan fitur foto dalam aplikasi Sire­kap. Kemudian, terdapat sis­tem konversi dalam Sirekap yang berfungsi membaca formulir tersebut.

Lalu, secara otomatis akan muncul angka hitungannya. Di situlah, lanjut dia, muncul ma­salah perbedaan angka antara Formulir Model C1-Plano dan Sirekap.

Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sire­kap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Baca Juga  Belum Serahkan LHKPN, 57 Anggota DPR Terpilih Terancam Batal Dilantik

Masyarakat bisa memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu­2024.kpu.­go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan lang­sung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di tps dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh kpps, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pe­milu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (jpg)