Dalam mengamankan terpidana, menurut Budi Sastera, Kejaksaan menemukan beberapa kendala, yakni keberadaan terpidana yang berpindah-pindah di kawasan Pessel untuk melarikan diri dari jeratan hukum, yang membuat pencarian menjadi semakin sulit.
“Sesampainya di Kejari Padang, dilakukan pendataan dan kelengkapan administrasi serta pengecekan kesehatan dan selanjutnya dibawa ke Lapas Wanita Anak Air,” ucapnya.
Dijelaskan Budi, kasus terpidana YUP tersebut berawal dari pinjam meminjam uang kepada korban, lalu menjadi transaksi kendaraan. Namun akhirnya tidak ada pembayaran dan mobil pun tidak dikembalikan oleh YUP.
“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp 150 juta, dan akan menjalani masa hukuman selama satu tahun kurungan di Lapas wanita Anak Air Padang,” tutupnya. (brm)
