PADANG, METRO–Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengamankan seorang wanita yang menjadi buronan atas kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang telah divonis 1 tahun kurungan penjara pada tahun 2020 lalu.
Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Budi Sastera, didampingi Kasi Intel Kejari Padang Alfiandi mengatakan bahwa terdakwa DPO tersebut berinisial YUP, yang sebelumnya sempat dinyatakan bebas.
“Terpidana sempat dinyatakan bebas namun jaksa mengajukan kasasi pada bulan September 2020 dan kemudian turun putusan kasasi bahwasanya terpidana bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum selama 1 tahun dan pada hari ini dilakukan penangkapan,” katanya, Kamis (15/2).
Pada saat terpidana diamankan oleh Tim Tabur, YUP sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, setelah dilakukan upaya paksa, tim berhasil membawa YUP ke kantor Kejari Padang yang selanjutnya diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) wanita Anak Air.
Dalam mengamankan terpidana, menurut Budi Sastera, Kejaksaan menemukan beberapa kendala, yakni keberadaan terpidana yang berpindah-pindah di kawasan Pessel untuk melarikan diri dari jeratan hukum, yang membuat pencarian menjadi semakin sulit.
“Sesampainya di Kejari Padang, dilakukan pendataan dan kelengkapan administrasi serta pengecekan kesehatan dan selanjutnya dibawa ke Lapas Wanita Anak Air,” ucapnya.
Dijelaskan Budi, kasus terpidana YUP tersebut berawal dari pinjam meminjam uang kepada korban, lalu menjadi transaksi kendaraan. Namun akhirnya tidak ada pembayaran dan mobil pun tidak dikembalikan oleh YUP.
“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp 150 juta, dan akan menjalani masa hukuman selama satu tahun kurungan di Lapas wanita Anak Air Padang,” tutupnya. (brm)






