BERITA UTAMA

7 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penadah Kendaraan Curian Ditangkap

0
×

7 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penadah Kendaraan Curian Ditangkap

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP— Terpidana MW kasus penadahan kendaraan hasil curian ditangkap Tim Kejati Sumbar bersama Kejari Padang.

PADANG, METRO–Seorang ibu rumah tangga berinisial MW yang menjadi terpidana kasus pedanadahan kendaraan bermotor dan menjadi buronan sejak tahun 2017, akhirnya berhasil diaman­kan oleh Tim tabur Kejati Su­matra Barat (Sumbar), dibantu oleh Kejari Padang.

Terpidana yang sudah masuk dalam daftar pen­carian orang (DPO) selama 7 tahun itu berhasil dia­man­kan di kediamannya pada, Selasa, (13/2) di ka­wa­san Sungai Bangek, Ke­camatan Koto Tangah, Ko­ta Padang.

Kepala Kejari Padang, M Fatria didampingi Kasi Intelejen Afliandi dan Kasi Pidana umum, Budi Sastra, mengatakan diputuskan sejak tujuh tahun lalu, ter­pidana MW melarikan diri dan tidak memenuhi putu­san pengadilan.

Baca Juga  Urgensi Dukungan Anggaran Pemerintah Pusat

“Terpidana melarikan diri dengan cara ber­pin­dah-pindah tempat, kemu­dian terpidana bisa dite­mukan di kediamannya di­ka­wasan sungai bangek kota Padang,” katanya.

Berdasarkan putusan pengadilan, kata M Fatria, terpidana MW divonis de­ngan hukum satu tahun enam bulan kurungan. De­ngan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha Mio, yang sudah di kembalikan kepada kor­ban.

“Terpidana sudah di cek kesehatan, dan selan­jut­nya di serahkan ke lem­baga permasyarakatan (La­pas) perempuan di Anak Air untuk menjalani ma­sa hu­kum­nya,” jelas­nya.

Baca Juga  Galodo Hantam Batipuh Selatan

Terpidana MW me­mi­liki anak balita yang be­ru­sia sekitar enam bulan, terkait hal tersebut Fatria me­nye­but sudah berkoor­dinasi dengan pihak lapas perempuan, akan diberikan pelayanan terkait kondisi terpidana.

“Terkait terpidana yang memiliki anak balita maka akan diberikan pelayanan terkait dengan kondisi ter­pidana yang sedang me­miliki anak balita. Kita su­dah berkordinasi dengan pi­hak lapas terkait hal ter­sebut,” ucapnya.(brm)