Lalu bagaimana cara lapor SPT Tahunan secara online?
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memastikan sudah memiliki EFIN atau Electronic Filling Identity Number. EFIN merupakan nomor identitas yang disampaikan oleh DJP agar wajib pajak bisa melaporkan SPT melalui e-Filling.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak diharuskan melakukan permohonan EFIN dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Bagi yang sudah memiliki EFIN, berikut adalah tahapan dan cara pelaporan SPT Pajak Tahunan menggunakan e-Filling: 1. Pastikan sudah mendapatkan bukti potong dari perusahaan, 2. Buka situs web DJP Online di https://djponline.pajak.go.id, 3. Masukkan NPWP beserta kata sandi. Kemudian isi kode keamanan dan klik “login”, 4. Klik “Lapor” dan pilih layanan “E-Filing” Klik “Buat SPT”, 5. Akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab dengan tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS, 6. Formulir akan muncul di layar. Isi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak, 7. Lalu isi formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT, 8. Isi data SPT, 9. Klik “Berikutnya”, 10. Akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik “Di Sini” untuk mengambil kode verifikasi. Setelah itu akan dikirim notifikasi kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel, 11. Kemudian salin kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan dan klik “Kirim SPT”, 12. Setelah itu secara otomatis SPT akan terekam dalam sistem DJP. Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara real-time.(jpc)
















