“Kami mengingatkan masyarakat untuk jangan lupa gunakan hak pilih dan hak konstitusional yang diberikan oleh negara bisa digunakan dengan baik. Kita kembali mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan jangan golput atau tidak memilih,” pesannya.
KPU menjelaskan bagi pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa datang pukul 07.00 hingga pukul 13.00. Untuk pemilih tambahan (DPTb) dapat menggunakan hak pilih pukul 07.00 hingga pukul 13.00.
Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) dapat mulai menggunakan hak pilih sesuai Alamat KTP-el mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
Pemilu 2024 kali ini dilakukan serentak, yaitu untuk pemilihan presiden – wakil presiden, legeslatif dari DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/kabupaten, serta DPD. Jadi nantinya aka nada lima lembar surat suara yang diberikan kepada pemilih untuk dicoblos di bilik TPS.
Jangan keliru untuk memilih presiden dan wakil presiden surat suara berwarna abu-abu. Untuk memilih anggota DPD atau dewan perwakilan daerah surat suara berwarna merah. Surat suara warna kuning untuk memilih anggota DPR RI, surat suara warna biru DPRD Provinsi. Sedangkan surat suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD Kota dan Kabupaten. (*)
