METRO SUMBAR

Petugas Pembersihan APK Tertibkan Seluruh Atribut Caleg dan Parpol

0
×

Petugas Pembersihan APK Tertibkan Seluruh Atribut Caleg dan Parpol

Sebarkan artikel ini

PDG. PANJANG, METRO–Memasuki masa te­nang jelang pemilihan u­mum (Pemilu), Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si melepas petugas pembersihan Alat Peraga Kampa­nye (APK), Minggu (11/2) di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pa­dang Panjang.

Di dampingi Kapolres, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP dan pejabat terkait lainnya, Sonny melepas

petugas yang terdiri dari ketua dan anggota KPU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), anggota TNI dari Koramil 01/PP, anggota Polres, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawas­lu).

Baca Juga  Baznas Pessel Bayarkan Klaim Pengobatan Pasien Miskin di RSUD M. Zein Painan Rp1,8 Miliar Lebih

Petugas pembersihan APK dibagi menjadi empat tim. Dua tim di Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB). Dua tim lainnya di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT).

Dalam sambutannya, Sonny menyampaikan te­rima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik menyelenggarakan dan mengawasi pemilu.

“Hari ini hingga 13 Februari merupakan hari te­nang, tidak ada lagi kegiatan kampanye. Tugas kita bersama membantu me­nertibkan APK, sesuai regulasi. Bersama dalam satu tim, jalani kegiatan ini sesuai aturan berlaku. Se­hingga tidak ada miskomunikasi,” ujarnya.

Baca Juga  Siap-siap Macet, H-5 Lebaran Kontraktor masih Lakukan Perbaikan, Baru Ditambal Sulam, Aspal sudah Terban dan Bergelombang

Sementara itu, Komisioner KPU, Masnaidi, S.Kom, M.A.P mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat sehari sebelumya dengan partai politik meminta agar menurunkan APK setelah 75 hari masa kampanye.

“Hari ini pembersihan sisa yang tidak diturunkan. Semua atribut termasuk di kantor posko dan kantor partai. Tetapi yang tergolong APK, bila tidak APK tidak kita bersihkan. Tetap cermati ada baliho logo Pemko, DPRD Provinsi mau­pun Kota itu tidak diturunkan,” tuturnya berharap tugas ini dapat tuntas tidak ada halangan. (rmd)