Sedangkan untuk ASN yang di Kabupaten Pasbar, Khadafi mengatakan pihaknya telah membuat rekomendasi ke KASN untuk ditindaklanjuti. “Untuk kasus di Pasbar, telah kita telusuri dan ditemukan indikasi pelanggaran, serta saat ini telah kita rekomendasikan ke KASN agar ditindaklanjuti,”jelasnya.
Khadafi menyarankan partisipasi aktif ASN dalam Pemilu lebih kepada sosialisasi tahapan pada masyarakat. Bukan terlibat langsung dalam mengajak atau memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu.
“ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan menjadi peserta. Tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan. Kondisi itu memang agak sulit, sengaja atau tidak sengaja bisa terjadi pelanggaran. Maka lebih baik ASN itu berperannya dari segi mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilih bukan hadir dalam kampanye,”tuturnya. (fer)
















