POLITIKA

Bawaslu Sumbar Temukan 2 ASN Diduga Langgar Netralitas Pemilu, Sampaikan ke KASN dan Minta Diberikan Sanksi

1
×

Bawaslu Sumbar Temukan 2 ASN Diduga Langgar Netralitas Pemilu, Sampaikan ke KASN dan Minta Diberikan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Muhammad Khadafi Komisioner Bawaslu Sumbar

PADANG, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar selama masa kampanye Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu Sumbar Muhammad Kha­dafi, Selasa (6/2). Menurutnya, kedua kasus tersebut saat ini telah ditindaklanjuti sesuai aturan oleh Bawaslu Sumbar.

“Kita menemukan dua ASN yang diduga langgar netralitas dengan mendukung secara terang-terangan kepada salah satu peserta Pemilu 2024. Dua kasus yang ditanggani Bawaslu, satu kasus terjadi di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dan satu lagi terjadi di Kabupaten Agam. Hasil pemeriksannya telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KASN juga sudah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian setempat untuk menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan,”ujar Khadafi.

Baca Juga  Pemerintah Sepakat Pilkada 2024 Dimajukan, Revisi UU akan Dibahas dengan DPR

Khadafi juga mengatakan, jika ada indikasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu, pihaknya akan segera merekomendasikan ke KASN agar segara ditindaklanjuti. “Untuk kasus di Kabupaten Agam, pihak Bawaslu  menerima berupa rekaman video terkait ASN yang mem­bacakan dukungannya kepada salah satu peserta Pemilu, saat ini kita sedang lakukan penelusuran terhadap informasi ter­se­but,­”ungkap Khadafi.

Sedangkan untuk ASN yang di Kabupaten Pasbar, Khadafi mengatakan pihak­nya telah membuat rekomendasi ke KASN untuk ditindaklanjuti. “Untuk kasus di Pasbar, telah kita telusuri dan ditemukan indikasi pelanggaran, serta saat ini telah kita rekomendasikan ke KASN agar ditindaklan­juti,­”jelas­nya.

Baca Juga  Syarat Dukungan 3 Balon, Wako-Wawako Bukittinggi Jalur Perseorangan Diterima

Khadafi menyarankan partisipasi aktif ASN dalam Pemilu lebih kepada sosialisasi tahapan pada masya­ra­kat. Bukan terlibat langsung dalam mengajak atau memberikan dukungan pa­da salah satu peserta pemilu.

“ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan menjadi peserta. Tidak bo­leh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan. Kondisi itu memang agak sulit, sengaja atau tidak sengaja bisa terjadi pelanggaran. Maka lebih baik ASN itu berperannya dari segi mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilih bukan hadir dalam kampanye,­”tutur­nya. (fer)