“Karena keduanya sudah kehabisan uang, korban sempat menghubungi orang tuanya dan meminta dikirimkan uang. Namun, pengakuan korban bahwa dirinya dan pelaku AP sedang berada di Provinsi Riau,” paparnya.
Tak mau kehilangan jejak, dikatakan AKP Yasin, Tim Satreskrim meminta keluarga korban untuk mengirimkan uang melalui BRI Link hingga melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
“Ternyata diketahui keduanya sedang berada di Kecamatan Kamang Baru, kita langsung berkordinasi dengan Polsek Kamang Baru dan melakukan penangkapan saat pelaku hendak mengambil uang,” terangnya.
AKP Yasin menuturkan, saat ditanyakan dimana keberadaan anak inisial MC, terungkaplah jika korban berada di rumah kontrakan di daerah pasar Sungai Tambang, Kemudian pelaku AP dan anak inisial MC langsung diamankan di Polsek Kamang Baru.
“Polisi pun melakukan interogasi dan meminta keterangan terhadap keduanya. Dari pengakuan AP, sejak melarikan MC dan tinggal di rumah kontrakan dirinya dan MC telah sering melakukan perbuatan persetubuhan. Kasus tersebut kini diproses oleh Satreskrim Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (ndo)
















