SIJUNJUNG, METRO–Satreskrim Polres Sijunjung menangkap seorang pria pengangguran karena telah melarikan anak di bawah umur. Tak sekedar membawa kabur, hasil keterangan polisi, pelaku berinisial AP (27) juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kejadian itu bermula dari hubungan asmara yang dijalin pelaku AP dengan korban MC (15) yang masih duduk di bangku SMP, hingga akhirnya pelaku membawa korban kabur dari rumah orang tuanya. Mereka pun sempat tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Kamang Baru.
Hilangnya gadis SMP itu membuat orang tua MC panik sehingga melapor ke Polres Sijunjung. Namun, keberadaan keduanya akhirnya terungkap setelah keduanya kehabisan uang. Dengan lugunya, korban MC menghubungi orang uangnya untuk meminta uang. Hingga akhirnya Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku AP.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP M Yasin dan Kasi Humas Iptu Sakri menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban lantaran korban yang masih di bawah umur tak kunjung pulang sejak tanggal 17 Januari lalu.
“Orang tua korban melaporkan bahwa anak perempuannya berinisial MC (15) tak kunjung pulang dan telah dibawa kabur oleh pelaku AP (27). Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim pun bergerak melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Hasil penyelidikan, ujar AKP Yasin, korban MC telah dibawa pergi oleh pelaku AP tanpa seizin orang tua korban yang beralamat di Sumpur Kudus. Setelah 20 hari, pada Senin (5/2) sekira pukul 10.00 Wib, Unit IV Satreskrim bersama unit opsnal mendapat kabar bahwa anak pelapor berinisial MC menghubungi melalui Handphone untuk meminta uang.
















