LIMAPULUH KOTA, METRO-Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Yoriza Asra mengingatkan 487 orang saksi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kecamatan, Saksi DPD-RI serta Saksi Calon Presiden-Wakil Presiden, untuk mengetahui tugas dan larangan. Mengingat saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mempunyai hak untuk bicara dan menyampaikan keberatan.
“Sudah sejak tahun 2013 saya jadi pengawas pemilu, saya menemukan saksi partai politik itu hanya sekedar hadir saja. Ketika ditanya ada keberatan, tidak ada melakukan keberatan,” begitu disampaikan Yoriza Asra, ketika membuka acara pelatihan saksi peserta pemilihan umum tahun 2024 di Aula Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh, Senin (5/2) dihadapan 478 orang peserta.
Ketika diduga ada hal hal yang tidak sesuai dengan aturan pemilu dikatakan Yori begitu sapaan Yoriza Asra, maka saksi peserta pemilu bisa menyampaikan keberatan. Dan KPU telah menyiapkan formulir C keberatan saksi.
“Jika semua unsur, KPPS, Pengawas TPS, pemilih hadir, dan saksi menyaksikan dan mengawasi, semuanya punya hak bicara di TPS. Ketika diduga ada hal hal yang tidak sesuai maka saksi bisa menyampaikan keberatan. Dan KPU telah menyiapkan formulir C keberatan saksi,” ungkap Yori yang mudah diakses awak media ini.
Dia menyebut saksi memiliki tanggung jawan yang besar secara bersama-sama untuk memastikan tidak ada hal yang merugikan/menguntungkan salah satu Calon. Saksi memiliki kewenangan untuk bersuara, menyampaikan keberatan jika terjadi hal yang melanggar. Untuk itu Saksi diharapkan bisa menjalankan/memanfaatkan kewenangannya sebaik mungkin, sehingga proses Pemungutan dan Penghitungan suara pada 14 Februari 2024 nanti berjalan sesuai ketentuan.
Yori juga menambahkan bahwa nantinya yang berhak masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari Pemungutan dan Pemungutan Suara pada 14 Februari adalah KPPS, Pengawas TPS, Saksi yang mewakili peserta Pemilu serta Pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota dua periode itu juga berharap agar Pelatihan Saksi yang digelar bisa dimanfaatkan peserta Sosialisasi yang merupakan Saksi dari Partai Politik dan saksi DPD-RI serta Calon Presiden-Wakil Presiden itu. “Manfaatkan pelatihan saksi ini agar sama-sama tahu pentingnya tugas di TPS,” ucapnya.
Disampaikannya, 75 hari sebelum masa tenang sebut Yori, peserta pemilu diberikan kesempatan mendekati pemilih begitu juga pemilih memiliki ruang untuk mengenal calon calonya. Apakah partai politik atau calon peserta pemilu berhasil maka akan dapat dilihat di TPS pada 14 Februari 2024 nanti. “Jadi semua rangkaian pemilu akan ditentukan pada 14 Februari 2024,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Melia Rahami menyampaikan bahwa pemungutan suara melibatkan rangkaian tahapan yang kompleks seperti pengambilan sumpah KPPS dan lainnya, dalam konteks pungut hitung terdapat saksi peserta pemilu yang perlu dilengkapi pengetahuan teknis dan regulasi. Saksi peserta pemilu sering kali jadi saksi kunci dan diperlukan peningkatan kapasistas bagi saksi peserta tersebut, kemudian saksi peserta pemilu kerap menghadapi tekanan emosional dan sasaran intimidasi dan ancaman.
“Tujuan kegiatan ini agar saksi peserta pemilu memahami peran saksi, potensi persoalan, isu krusisal tahapan bagi saksi peserta pemilu. Peserta sebanyak 478 orang dan menghadirkan narasumber dari akademisi, DR. Hary Efendi Iskandar (Direktur PSH Unand) dengan tema Penguatan kapasitas dan manajemen pengetahuan saksi peserta pemilu tahun 2024, kemudian di sesi siang disampaikan oleh Ketua KPU. Pelatihan saksi ini perdana kita lakukan untuk jajaran Bawaslu di Sumatera Barat,” ucapnya. (uus)






