Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi membenarkan pihaknya mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya. Menurutnya, pelaku baru menikah dengan ibunya pada awal Januari 2023 dan pelaku melancarkan aksinya setelah empat bulan menikah.
“Korban anak di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku ayah tirinya sudah tiga kali melakukan pemerkosaan kepadanya. Aksi itu dilakukan pelaku di dalam rumahnya,” ujar AKP Muhamad Arvi, Senin (5/2).
Dijelaskan AKP Muhamad Arvi, pemerkosaan itu dilakukan pelaku ketika korban hanya tinggal berdua di rumah yaitu saat lebaran Idul Fitri, Idul Adha, dan Hari Natal. Menyikapi perilaku ayah tirinya ini, korban memilih untuk meninggalkan rumahnya dan tinggal bersama pamannya.
“Melihat pilihan ini, paman korban menanyai ponakannya, dari sana diketahui bahwa korban sudah disetubuhi ayah tirinya. Berdasarkan informasi itu, paman korban membuat laporan, lalu, kami amankan pelaku beserta barang bukti,” tuturnya.
AKP Muhamad Arvi menuturkan, pelaku ini menikahi ibu korban karena berharap harta kekayaannya, karena status korban pengangguran. Akibat perbuatannya ini korban dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku MAH ini statusnya residivis, Ia pernah ditangkap Polres Bukittinggi pada tahun 2017 atas kasus pencurian dengan kekerasan bersama komplotannya di sebuah rumah. Dalam aksinya itu MAH dan komplotan sempat melakukan kekerasan pada korban. MAH ini sempat mendekam di penjara selama lima tahun, tahun 2022 lalu dibebaskan,” tutupnya. (ozi)
